Kompas TV bisnis kebijakan

MenPANRB Terbitkan SE Terbaru untuk ASN, Kini Ada 3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 07:11 WIB
menpanrb-terbitkan-se-terbaru-untuk-asn-kini-ada-3-tahap-evaluasi-kinerja-pegawai
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

"Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip dari laman resmi MenPANRB, Selasa (7/2/2023).

Dalam SE dijelaskan, ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.

Untuk capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Sedangka predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Baca Juga: Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sementara yang paling rendah, yakni predikat sangat kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.


Kemudian untuk capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

"Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya," kata KemenPANRB.

Baca Juga: Aliran Duit Kampanye Parpol Jadi Vitamin untuk Pertumbuhan Ekonomi 2023

Selanjutnya tahap ketiga, yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Nantinya pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: TransJakarta Sebut Skywalk Kebayoran Lama Kini Gratis Dilewati Warga

KemenPANRB menyampaikan, maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat%20Edaran%20Menpan.html



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x