Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Bekukan Sementara Hak Ekspor CPO untuk Stabilkan Harga dan Jaga Stok Minyak Goreng

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 14:01 WIB
pemerintah-bekukan-sementara-hak-ekspor-cpo-untuk-stabilkan-harga-dan-jaga-stok-minyak-goreng
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah, Minyakita, dalam sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA/Eric Ireng)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah membekukan sebagian hak ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO (crude palm oil)   dan sejumlah produk turunannnya hingga 1 Mei 2023.

Hal ini sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga pasokan dalam negeri, termasuk MinyaKita, menjelang masa Ramadhan dan Lebaran 2023.

Eksportir akan memperoleh hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya tersebut setelah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestic atau DMO (domestic market obligation).

Saat ini, rasio DMO CPO dan tiga produk turunan yang diterapkan pemerintah sebesar 1:6. Artinya, eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali lipat dari jumlah realisasi pemenuhan DMO.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/2/2023), telah membuat kesepatakan bahwa pasokan minyak goreng di dalam negeri ditingkatkan sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran.

Baca Juga: MinyaKita Langka dan Mahal, Luhut Kembali Turun Tangan Beri Sejumlah Arahan

Pemerintah juga memutuskan mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini untuk sementara waktu.

“Para eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor atau mencairkan deposito tersebut secara bertahap per 1 Mei 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga minyak goreng tetap stabil,” kata Luhut dalam rapat koordinasi pemerintah bersama produsen minyak goreng, dikutip siaran pers di Jakarta.

Adapun dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, disebutkan beberapa penyebab kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita.


 

Pertama, terjadi pergeseran konsumsi minyak goreng. Semula, masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih membeli MinyaKita dengan harga eceran tertinggi (HET) dipatok Rp 14.000 per liter. MinyaKita ini bersumber dari pemenuhan DMO CPO dan tiga produk turunannya.

Kedua, pasokan DMO minyak goreng berkurang, terutama untuk Minyakita. Tingginya hak ekspor menjadi disinsentif untuk memenuhi DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor.

Ketiga, proses distribusi. Hal itu yang juga membuat melambungnya harga minyak goreng. “Hal itu diindikasikan oleh adanya penumpukan stok dan pelanggaran terhadap penetapan HET,” tulis Luhut.

Mengutip dari Kompas.id, berdasarkan catatabn Kemendag, realisasi DMO bulanan untuk mencukupi kebutuhan akan Minyakita terus turun selama tiga bulan terakhir.

Realisasi DMO pada November 2022 mencapai 100,94 persen dari target pemenuhan 300.000 ton per bulan. Lalu, pada Desember 2022 dan Januari 2023 realisasinya turun masing-masing menjadi 86,31 persen dan 71,81 persen.

Pada 30 Januari 2023, Badan Pangan Nasional dan Kemendag telah menaikkan DMO minyak goreng dari 300.000 ton menjadi 450.000 ton.

Kebijakan itu berlaku selama Februari-Maret 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan menjanjikan Minyakita seharga Rp 14.000 per liter akan banyak tersedia di pasar dalam dua minggu ke depan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x