CILEGON, KOMPAS.TV - Jutaan batang rokok ilegal yang akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten, setelah berkekuatan hukum tetap.
Rokok yang tak dilengkapi dengan pita cukai ini dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: DPRD Jambi Mundur Usai Anaknya Tabrakan Mobil Dinas dan Bawa Penumpang Tanpa Busana
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.