Kompas TV video vod

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Senin, 6 Februari 2023 | 17:15 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/02/23) nota pembelaan terdakwa Hendra Kurniawan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak buah Sambo itu tetap dituntut pidana 3 tahun penjara.

Baca Juga: Marak Isu Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Jaksa menolak seluruh barang bukti yang dihadirkan diluar agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli sebab dianggap tak memiliki nilai pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum juga tolak seluruh nota pembelaan Agus Nurpatria terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.

Jaksa menyebut, dalil penasihat hukum Agus dalam pleidoinya mengada-ada dan tak memiliki dasar yuridis yang jelas.

Agus terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang ITE.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x