Kompas TV video vod

Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 15:44 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Teddy Minahasa, menyuruh untuk menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada saksi.

Jual beli tersebut dilakukan di Wilayah Hukum Jakarta Barat sehingga Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang mengadili Teddy Minahasa.
 

Baca Juga: Jaksa Sebut Pengadilan Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai Undang-Undang

Pada eksepsi pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena “locus delicti” terjadi di Sumatera Barat.

Selain itu surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.