Kompas TV nasional rumah pemilu

Waketum PPP: Tidak Ada yang Bisa Melarang Bicara Penundaan Pemilu

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 09:54 WIB
waketum-ppp-tidak-ada-yang-bisa-melarang-bicara-penundaan-pemilu
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tak ada yang bisa melarang untuk berbicara ihwal usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang. 

Menurut dia, adanya usulan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden itu karena Indonesia menganut sistem negara demokrasi.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Ketua Parpol Sampaikan Aspirasi Penundaan Pemilu 2024, Tidak Melanggar Hukum

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu saat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

“Sekali lagi, kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan pemilu. Kan tidak seperti itu,” kata Arsul seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/2/2023). 


 

“Tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda,  tetapi bagi yang tidak setuju, saya kira tetap saja,” ujarnya. 

Ia menambahkan, dirinya memastikan di lembaga legislatif tak pernah ada fraksi yang membicarakan terkait penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.

“Tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu,” kata Arsul. 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik, maupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah. 

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023). 

Baca Juga: Menurut Sekjen PDIP, Ini Dampak Buruk Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x