Kompas TV nasional hukum

Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 07:10 WIB
tabrak-hasya-hingga-tewas-pakar-hukum-peluang-eko-pensiunan-polri-jadi-tersangka-sangat-besar
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Saputra hingga tewas.

Menurut Fickar, pensiunan Polri tersebut mempunyai peluang atau bisa dihukum akibat perbuatannya tersebut karena dianggap lalai.

Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

Hal itu ia sampaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menurut saya peluang (Eko) untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar dikutip dari Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).

"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya."

Fickar membeberkan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."


 

"(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)."



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.