JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) anak buah Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Senin (6/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi di situs resmi PN Jakarta Selatan, agenda sidang terdakwa OOJ pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kali ini ialah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada dua terdakwa yang akan mengikuti persidangan. Pertama, Arif Rachman Arifin akan mengikuti sidang di ruang sidang utama pada pukul 09.00 WIB.
Kedua, pada waktu yang sama, Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang yang digelar di Ruang Sidang 03.
Sebelumnya, para terdakwa itu telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari Jumat (3/2/2023).
Selain Arif dan Baiquni, terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto turut menjalani sidang perkara yang sama.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, 6 Terdakwa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU
JPU juga telah membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara serta membayar denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Lalu, JPU menuntut Arif dipenjara selama satu tahun dipotong masa penangkapan dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Bagi terdakwa Chuck dan Baiquni, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurangan.
Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan
Sedangkan bagi terdakwa Ferdy Sambo, JPU telah menuntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, JPU menilai para terdakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 49 juncto Pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV/SIPP PN Jaksel