Kompas TV nasional politik

Ridwan Kamil Tanggapi Wacana Penghapusan Gubernur: Tanyakan kepada Rakyat

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 21:08 WIB
ridwan-kamil-tanggapi-wacana-penghapusan-gubernur-tanyakan-kepada-rakyat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung. (Sumber: KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi wacana penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, jika ingin melakukan perubahan-perubahan haruslah sesuai dengan aspirasi rakyat.

"Pertanyaan itu, yang paling bijak adalah dijawab oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah pada rakyat," kata Ridwan Kamil. 

"Eksistensi gubernur, wali kota, presiden, partai juga dulu diputuskan sesuai aspirasi rakyat. Jadi pertanyaan, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan karena negara ini dibangun oleh kesepakatan. Kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat," jelasnya. 

Ridwan Kamil menambahkan, usulan tersebut sah-sah saja tapi harus ditanyakan ke rakyat bisa melalui referendum. 

"Jawaban saya sebaiknya tanya kepada rakyat, bentuknya bisa referendum," imbuh mantan Wali Kota Bandung itu. 

Baca Juga: Ditanya soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Ganjar: Lebih Penting Urus Kemiskinan

Seperti yang diketahui, Cak Imin beberapa waktu lalu sempat melontarkan wacana penghapusan gubernur yang dianggapnya memakan anggaran terlalu besar. 

Padahal menurutnya, tugas seorang gubernur hanya bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," ujar Muhaimin, Senin (30/1/2023) lalu. 

Muhaimin menuturkan, PKB akan lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan sebelum menghapus jabatan gubernur. 

Cak Imin berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya hanya dilakukan pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Perlu Kajian Mendalam dan Kalkulasi Matang untuk Hapus Jabatan Gubernur


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x