Kompas TV nasional politik

Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK oleh Guru Honorer, Ini Alasannya

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 20:34 WIB
batas-masa-jabatan-presiden-2-periode-digugat-ke-mk-oleh-guru-honorer-ini-alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa menjabat maksimal dua periode, digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I itu.

Baca Juga: Muhaimin Ungkap Alasan Jabatan Gubernur Perlu Dihapus: Omongannya Tak Didengar Wali Kota dan Bupati

Guru honorer itu menjelaskan, alasannya menggugat masa jabatan presiden yang hanya dua periode itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Adapun gugatan Herifuddin tersebut diketahui sudah terdaftar di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatannya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Karena itu, menurut dia, peraturan yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden perlu dihapus.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo akan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Terpilih Jadi Presiden di 2024

"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus,” ucapnya.

Selain itu, Herifuddin menuturkan, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut memiliki kesalahan, baik dari penulisan teksnya maupun dalam memahami teks tersebut.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sindir Parpol yang Tunda Umumkan Capres

“Kesalahan tersebut menyebabkan tidak ada pernyataan pasti maksud dari teks tertulis,” ujar Herifuddin.

Herifuddin menambahkan, sebagai pemohon, dirinya merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.

Baca Juga: Partai Gerindra akan Umumkan Capres dan Cawapres yang Diusung Sebelum Bulan Ramadan


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x