Kompas TV video vod

LPSK Soal Status Justice Collaborator Eliezer Jelang Vonis: Jaksa Gamang Terapkan Keringanan

Kamis, 2 Februari 2023 | 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - LPSK menilai jaksa penuntut umum masih gamang untuk terapkan keringanan bagi Richard Eliezer atas status justice collaborator.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi setelah sidang duplik pihak Richard Eliezer, Kamis (2/2).

“Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," ucap Edwin.

Baca Juga: Duplik Pengacara Richard: Tuntutan Timbulkan Preseden Buruk Bagi Justice Collaborator

“Secara tertulis dan sama sama mendengar jaksa mengakui bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator tapi jaksa gamang untuk menerapkan keringanan terpidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang,” lanjutnya.

Hakim akan jatuhkan vonis pada Richard Eliezer dalam sidang putusan 15 Februari 2023.

Sidang Vonis Eliezer digelar dua hari setelah sidang vonis terdakwa utama pembunuhan berencana pada Yosua, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang duplik tim kuasa hukum Richard Eliezer.

Tuntutan pidana 12 tahun penjara masih menjadi perdebatan dalam sidang. Jaksa penuntut umum menilai tuntutan sesuai karena Eliezer berlaku sebagai eksekutor.

Sementara pihak kuasa hukum Richard Eliezer menilai status justice collaborator Richard tak seharusnya dibayar hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Firmansyah


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x