Kompas TV video vod

Duplik Pengacara Richard: Tuntutan Timbulkan Preseden Buruk Bagi Justice Collaborator

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam duplik mengatakan bahwa besar tuntutan para terdakwa timbulkan preseden buruk bagi justice collaborator.

Ronny soroti lebih rendahnya tuntutan bagi Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer.

“Terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk menungkap tindak pidana yang didakwakan. Bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran konsistensi terdakwa sebagai saksi pelaku,” ucap Ronny dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Baca Juga: Sidang Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

“Namun ternyata sikap penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut bahwa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi malah dituntut jauh lebuh rendah yakin 8 tahun penjara,” lanjutnya.

“Sehingga menimbulkan preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator di masa mendatang,”

Hakim akan jatuhkan vonis pada Richard Eliezer dalam sidang putusan 15 Februari 2023.

Sidang Vonis Eliezer digelar dua hari setelah sidang vonis terdakwa utama pembunuhan berencana pada Yosua, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang duplik tim kuasa hukum Richard Eliezer.

Tuntutan 12 tahun penjara masih menjadi perdebatan dalam sidang. Jaksa penuntut umum menilai tuntutan sesuai karena Eliezer berlaku sebagai eksekutor.

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x