Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Richard Eliezer 15 Februari 2023, Ronny: Kami Mohon Hakim Putuskan Tidak Dapat Dipidana

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 17:44 WIB
sidang-vonis-richard-eliezer-15-februari-2023-ronny-kami-mohon-hakim-putuskan-tidak-dapat-dipidana
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu seusai penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Baik demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum, selanjutnya, karena ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan dilakukan 15 Februari 2023,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya saat membacakan duplik, Ronny menyatakan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacanya.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Presenden Buruk bagi Justice Collaborator

Oleh karena itu, menurut dia, dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik, harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat.

“Oleh karena duplik penasihat hukum terdakwa sangat beralasan menurut hukum, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023,” kata Ronny.

Tidak hanya itu, dia juga meminta hakim mengabulkan pleidoi yang amarnya menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtvervolging). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ronny Talapessy.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

Selain itu, dia meminta hakim untuk memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ronny juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Ronny.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.