Kompas TV nasional hukum

Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 06:25 WIB
terungkap-peran-anak-buah-kasus-narkoba-teddy-minahasa-diperintah-tukar-sabu-dengan-kode-khusus
Foto arsip. Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra ketika mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Bukittinggi dan Agam dengan barang bukti sebanyak 41,4 kg yang diungkap Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi, Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (21/5/2022). Hari ini, Kamis 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (Sumber: KOMPAS/YOLA SASTRA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023) kemarin untuk sejumlah terdakwa salah satunya AKBP Dody Prawiranegara mengungkap sejumlah peran-peran mereka dalam kasus polisi terjerat narkoba itu.

Salah satunya terkait perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkoba seberat 5 ribu gram dengan tawas kepada AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi.

"Setelah melaksanakan press release (pertemuan pers), saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan 'aman' atau setidak-tidaknya bertahap," jelas jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu kemarin.

Penukaran ini juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif yang disebut JPU sebagai orang kepercayaan Dody. Ia yang menukar barang bukti 5 ribu gram sabu dengan tawas itu.

Baca Juga: Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa

Usai ditukar, Syamsul juga berperan sebagai pengantar sabu kepada terdakwa Linda Pujiastuti. Linda kemudian menyerahkan kepada eks Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kastranto.

Kastranto lantas menyerahkan sabu itu kepada Aiptu Janto yang berperan memberikannya kepada M. Nasir sebagai pengedar benda haram tersebut.


 

"Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir, terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari Mendatang!

Sebagaimana diketahui Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan untuk digelar pada Kamis (2/1/2023) pukul 13.00 WIB.

Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU di dalam persidangan kasus narkotika di PN Jakarta Barat.

 
 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x