Kompas TV nasional hukum

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Kini Resmi Jadi Warga Lapas Surabaya, Jalani Vonis 5 Tahun

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 21:19 WIB
hakim-itong-isnaeni-hidayat-kini-resmi-jadi-warga-lapas-surabaya-jalani-vonis-5-tahun
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif itu kini menjadi warga Lapas Klas 1 Surabaya. Dia bakal menjalani hukuman 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Sela Saat Konferensi Pers: Ini Omong Kosong!

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan eksekusi Itong ke Lapas klas 1 Surabaya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).

Selain pidana badan yang mulai dijalani hari ini, Itong juga harus membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp390 juta.

Itong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono diproses hukum atas kasus suap pengurusan perkara.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Berdasarkan temuan KPK, ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro Kasiono. 

Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Setelah divonis bersalah, Hakim Itong menyatakan banding atas putusan majelis hakim. 

Itong sebelumnya didakwa menerima suap dari pengacara PT Soyu Giri Primamedika, Hendro Kasiono melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. 

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x