Kompas TV nasional hukum

IPK Indonesia Terpuruk, ICW: KPK Dilemahkan Jokowi, DPR Gagal Ciptakan Kepastian Hukum

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 18:47 WIB
ipk-indonesia-terpuruk-icw-kpk-dilemahkan-jokowi-dpr-gagal-ciptakan-kepastian-hukum
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, ada 4 persoalan korupsi politik yang mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terpuruk.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini gencar memberantas korupsi politik justru dilemahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK,” ucap Kurnia Ramadhana.

“Tidak cukup itu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah. Sekalipun ada yang ditindak, misal, Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, namun penuntasan perkara itu masih menemui jalan buntu. Sehingga wajar saja jika responden yang terlibat dalam pengumpulan data untuk penilaian IPK menaruh rasa pesimis terhadap pembenahan sektor politik.”

Kedua, sambung Kurnia, ICW mencermati sikap pemerintah melalui menteri-menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju yang cenderung permisif terhadap kejahatan korupsi.

Sebagai contoh, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan disebutnya sempat berulang kali mengomentari mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan kalimat destruktif.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2022 Anjlok, ICW: Tidak Salah Indonesia Disimpulkan Negara Korup

“Momen lain diperlihatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mana beberapa waktu lalu, dalam kutipan sejumlah pemberitaan, meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak menindak kepala daerah, melainkan fokus pada pendampingan,” kata Kurnia.

“Pernyataan-pernyataan semacam ini tentu menunjukkan sikap yang berseberangan dengan harapan atas perbaikan pemberantasan korupsi.”

Kemudian yang ketiga, regulasi yang sejatinya merupakan produk politik antara presiden dan DPR tidak kunjung mendukung penguatan pemberantasan korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x