Kompas TV nasional hukum

Waketum MUI dan Anggota DPR Nur Purnamasidi Disebut Titipkan Calon Mahasiswa Baru ke Dirjen Dikti

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 06:40 WIB
waketum-mui-dan-anggota-dpr-nur-purnamasidi-disebut-titipkan-calon-mahasiswa-baru-ke-dirjen-dikti
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi ternyata ikut menitipkan calon mahasiswa baru agar bisa masuk universitas tertentu.

Kedua tokoh tersebut menitipkan calon mahasiswa baru kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam.

Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Unila Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Plt Dirjen Dikti pada persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri. 

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023).

Dia menyebutkan, dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat Anggota Banggar DPR RI Komisi X dan Ketua PBNU.

"Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang saudara tindak lanjut?” ujar hakim.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini.

Baca Juga: Jawab Luhut, KPK Beber Bukti OTT Berhasil: Salah Satunya Penangkapan Rektor Unila Karomani

"Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum,” ucap hakim Lingga.

“Meskipun terkadang bertentangan dengan Pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu memengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x