Kompas TV video vod

Kompol D Ditahan, Polisi: Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri

Selasa, 31 Januari 2023 | 22:01 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kompol D, Anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dekat dengan penumpang mobil audi, yang menabrak mahasiswi di Cianjur dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kompol D ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.

Kompol D melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Jaya: Agar Transparan dan Obyektif

Pelanggaran  berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan berinisial NO.

Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi NO, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.

Terkait penggunaan pelat nomor palsu, ditangani Polres Cianjur.
 

Baca Juga: Ayah Mahasiswa UI Ungkap Pensiunan Polri Penabrak Anaknya Tak Minta Maaf

 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x