Kompas TV nasional hukum

Pengacara Ferdy Sambo: Replik Penuntut Umum Serang dan Cederai Profesi Advokat

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 16:26 WIB
pengacara-ferdy-sambo-replik-penuntut-umum-serang-dan-cederai-profesi-advokat
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Bobby Manalu menilai Jaksa Penuntut Umum sudah menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Bukan hanya itu, Bobby Manalu menilai penuntut umum sudah frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya.

Pernyataan itu disampaikan Bobby Manalu dalam duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Sejatinya (Serangan Penuntut Umum) justru memperlihatkan kegagalan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya,” ucap Bobby Manalu.

Menurut Bobby Manalu, sebagai advokat, penasihat hukum bebas dalam menjalankan tugas profesi untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Arman Hanis: Replik Penuntut Umum untuk Ferdy Sambo Serampangan, Sampaikan Tuduhan Kosong!

Tapi dalam persidangan, kata Bobby Manalu, Penuntut Umum justru menyerang kedudukan penasihat hukum, bukan membuktikan dalil yang dituduhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo.

“Seharusnya sebelum mengajukan perkara aquo ke pengadilan, Penuntut Umum wajib meminta penyidik untuk melengkapi bukti dan menghadirkannya di persidangan, bukan lantas menyerang penasihat hukum ketika penuntut umum tidak mempunyai bukti yang mendukung dakwaannya,” ujar Bobby Manalu.

“Seharusnya hal-hal yang elementer soal posisi dan peran penasihat hukum dalam peran pidana tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.”

Atas dasar itu, Bobby Manalu sebagai bagian dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo menyarankan kepada penuntut umum untuk terlebih dahulu membaca dan memahami undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Dalam Sistem Peradilan Pidana, terdakwa bebas dan berhak memilih penasihat hukumnya, pasal 56 junto pasal 114 KUHAP.

“Harus dipahami bahwa setiap terdakwa, termasuk Ferdy Sambo berhak memilih secara bebas penasihat hukumnya dan pilihan tersebut wajib dihormati,” tegas Bobby Manalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Dalam duplik yang dibacakan, Bobby Manalu pun menilai perlu mengingatkan penuntut umum agar tidak tergelincir terlalu jauh dalam kesesatan.

“Jangan karena keterangan saksi maupun terdakwa tidak sesuai dengan jalan pikiran penuntut umum, lantas menunduh saksi atau terdakwa tersebut berbohong atau tidak benar, bahkan juga menuding penasihat hukum seolah-olah kebenaran hanya milik penuntut umum saja,” ucap Bobby Manalu.

Padahal, pencarian kebenaran dalam Peradilan Pidana bersifat intersubjektif artinya kebenaran dihasilkan dari pertentangan pendapat dan pandangan antara penasehat hukum dan penuntut umum.

Kemudian akan disimpulkan sebagai penemuan hukum oleh majelis hakim dalam putusannya.

“Kami memperhatikan bahwa penuntut umum sejak awal berusaha untuk mendiskreditkan para saksi jikalau keterangan saksi tidak sesuai harapan atau keinginan penuntut umum,” ujar Bobby.

“Dan sebaliknya penuntut umum menerima saja keterangan tanpa menyaring dan atau menguji kebenaran yang disampaikan oleh saksi atau terdakwa jikalau dianggap bersesuaian dengan jalan pikiran menurut umum.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x