Kompas TV nasional hukum

Arman Hanis: Replik Penuntut Umum untuk Ferdy Sambo Serampangan, Sampaikan Tuduhan Kosong!

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 15:51 WIB
arman-hanis-replik-penuntut-umum-untuk-ferdy-sambo-serampangan-sampaikan-tuduhan-kosong
Kolase pengacara Arman Hanis dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) serampangan dan berisi berisi tuduhan kosong.

Lantaran, JPU telah menyebut pembelaan yang dilakukan Arman Hanis dan timnya tidak profesional dan gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Demikian Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan atas replik JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasehat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy sambo,” ucap Arman Hanis.

“Dan penuntut umum, seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi luhur, -red).”

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

Namun, Arman Hanis menegaskan, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan tampilan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sebab, tanggapan penuntut umum demikian, nilainya, terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan.

“Karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis.

“Penuntut umum terlihat frustrasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Sepatutnya, sambung Arman Hanis, JPU memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi para ahli dan terdakwa Ferdy sambo selama persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sehingga, jaksa penuntut umum dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.

“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”

 


 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x