Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 13:12 WIB
kuasa-hukum-tuding-jpu-kaburkan-fakta-kuat-maruf-terlibat-rencanakan-pembunuhan-brigadir-j
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf yang dipimpin oleh Irwan Iriawan, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya yang telah terungkap di persidangan.

Padahal, bagi Tim Penasihat Hukum,  fakta tersebut penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyatan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf dalam duplik atas replik yang disampaikan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dengan tidak diuraikannya hal ini dalam uraian fakta hukum, analisa fakta dan analisa yuridis dalam surat Tuntutan Penuntut Umum terlihat dengan jelas adanya niat dari Penuntut Umum untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya,” demikian penjelasan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

Sebab, terdakwa Kuat Maruf  tidak ada komunikasi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hingga saksi Ferdy Sambo soal pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling.

“Bahwa telah menjadi fakta persidangan tidak adanya komunikasi antara terdakwa dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan isi pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling antara saksi Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas tim penasihat hukum.


 

“Sehingga tidak terbantahkan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan. Sebagaimana yang dimaskud dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Disamping itu, lanjut tim penasihat hukum,  hal tersebut juga bersesuaian dengan kesaksian saksi Ferdy Sambo di bawah sumpah pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

“Bahwa saksi (Ferdy Sambo) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa (Kuat Maruf di lantai 3 rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022,” ujar Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf.

“Bahwa pada saat di lantai 3 rumah Saguling, saksi (Ferdy Sambo) memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo pertama sebelum memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x