Kompas TV nasional hukum

Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 05:35 WIB
pengusaha-penyedia-helikopter-aw-101-irfan-kurnia-dituntut-15-tahun-penjara
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai ia telah melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama."

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.

Irfan disebut melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun," ucap jaksa.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa.

Baca Juga: Helikopter yang Biasa Angkut Vladimir Putin Jatuh saat Mendarat di Moskow, Korban Belum Diketahui

Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13; Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000; Perusahaaan AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau senilai Rp391.616.035.000 dan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD10.950.826,37 atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Sehingga total kerugian negara adalah sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jumlah kerugian itu dikurangi dengan nilai pengembalian ke kas negara pada 7 November 2019 sebesar Rp31.689.290.000, penyitaan senilai Rp139.424.620.909 serta pembayaran kepada AgustaWestland oleh PT Diratama Jaya Mandiri sebesar USD29,5 juta atau senilai Rp391.616.035.000 sehingga total seluruhnya Rp562.729.945.909.

Namun, masih ada jasa giro/bank lintas tahun sebesar Rp1.542.917.963,6 sehingga total kekurangan uang pengganti yang dibebankan ke Irfan Kurnia adalah Rp177.712.972.054,60.

Atas tuntutan tersebut, Irfan Kurnia akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga dari 4 Kru Korban Helikopter Polri yang Jatuh Berhasil Ditemukan, Pilot Masih Dalam Pencarian

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x