Kompas TV nasional hukum

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 05:25 WIB
kapolri-perintahkan-kapolda-metro-jaya-bentuk-tpf-usut-kecelakaan-mahasiswa-ui-hasya-saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengungkapkan motif kasus sekeluarga diracun di Bantar Gebang, Bekasi, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athalla Saputra.

Pembentukan TPF itu dilakukan setelah polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Pakar: Itu Agak Aneh, Tersangka untuk Diri Sendiri

Selain itu, pembentukan TPF untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan tersangka Hasya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, akan segera menindaklanjuti perintah atasannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.

Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.

"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Dari pihak internal Polda Metro, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.

Fadil menambahkan, TPF yang akan dibentuk diberikan target untuk melaksanakan investigasi atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Tim tersebut, diharapkan Fadil, mampu menunjukkan fakta-fakta secara transparan dan menguatkan terkait kecelakaan itu, sehingga bisa memberi keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka yang Diminta Berdamai

"Kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tidak ada yang menghendaki,” ucap Fadil.



Sumber : Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x