Kompas TV nasional hukum

Telusuri Dugaan Perubahan Substansi Putusan Perkara MK Bentuk Mahkamah Kehormatan

Kompas.tv - 30 Januari 2023, 21:45 WIB
telusuri-dugaan-perubahan-substansi-putusan-perkara-mk-bentuk-mahkamah-kehormatan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU MK terkait pencopotan Aswanto. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara terkait putusan perkara Nomor 103 PUU-XX/2022.

Juru bicara MK Enny Urbaningsih, mengatakan, penyelesaian isu yang berkembang tentang dugaan perubahan substansi itu bukan hanya dilakukan oleh pihak MK.

“Berkenaan dengan hal itu, kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu, tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tetapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” urainya, Senin (30/1/2023) dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.

Ia menjelaskan, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK tersebut akan segera ditandatangani.

MKMK, lanjut dia merupakan lembaga baru. Sebelum adanya MKMK tersebut, hanya ada Dewan Etik MK.

Baca Juga: Ada Apa di Balik DPR Ganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah - OPINI BUDIMAN

“Karena ini adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. Di mana dengan adanya undang-undang, berubah menjadi MKMK.”

Anggota MKMK, kata dia, terdiri dari seorang hakim aktif, seorang tokoh masyarakat yang paham hukum konstitusi, serta seorang akademisi, dan akan mulai bekerja pada 1 Februari 2023

“Supaya ini bisa lebih fair dan independen kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Kemudian MKMK akan segera bekerja mulai tanggal 1 Februari,” tuturnya.

“Berkenaan dengan keanggotaan MKMK, sudah disepakati sesuai dengan UU MK terutama UU No 7 dan juga putusan MK yang menyangkut soal keanggotaan.”

Ia juga menjelaskan, saat ini anggota Dewan Etik MK yang masih aktif hanya Prof Sucito, yang akan melanjutkan keanggotaannya sebagai bagian dari MKMK.

“Keanggotaan yang lain adalah Bapak Palguna (I Dewa Gede Palguna). Kita tahu dia adalah salah satu mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman sejak MK pertama dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” lanjutnya.

Enny berharap Palguna dapat terlibat dalam MKMK, karena saat ini Palguna bukan lagi sebagai hakim konstitusi, melainkan sebagai tokoh masyarakat.

“Dan hakim aktifnya menunjuk saya,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Enny, nantinya akan ada SK penunjukan dan bekerja secepat mungkin, agar segala sesuatu nya menjadi terang benderang.

Sebelumnya, advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, menduga ada perubahan substansi berupa perbedaan frasa dalam putusan perkara Nomor 103 PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.



Sumber : Kompas TV/berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x