Kompas TV nasional hukum

JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Perempuan Tidak Bermoral di Surat Tuntutan

Kompas.tv - 30 Januari 2023, 11:42 WIB
jpu-bantah-sebut-putri-candrawathi-perempuan-tidak-bermoral-di-surat-tuntutan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membantah telah menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral dalam tuntutannya.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakan untuk menyikapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa Sugeng Hariadi menegaskan, JPU menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga.


 

“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.

Baca Juga: Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri Candrawati.”

Jaksa Sugeng menegaskan, JPU hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.

“Meskipun Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Sugeng.

“Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Marufm dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan

Dalam replik yang dibacakan, Jaksa Sugeng pun menilai cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan dan kemudian berganti menjadi pemerkosaan tak ubah seperti cerita bersambung yang kental dengan siasat jahat.

“Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujar Jaksa Sugeng.

“Akan tetapi namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan Persidangan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x