Kompas TV video vod

[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Maruf yang Minta Dibebaskan

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:51 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf.

Baca Juga: Kala Jaksa Singgung Pengacara Sambo, Ricky dan Kuat dari Tim yang Sama: Berusaha Kaburkan Peristiwa!

Jaksa meminta agar Kuat Maruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun. Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).

Video editor: Vila Randita

 

 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


VOD

Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David Ozora

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:28 WIB
Close Ads x