Kompas TV nasional hukum

Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua dan Hal yang Meringankan Mereka

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 15:16 WIB
tuntutan-6-terdakwa-kasus-perintangan-penyidikan-pembunuhan-yosua-dan-hal-yang-meringankan-mereka
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, jaksa membacakan tuntutan untuk enam terdakwa.

Keenamnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa, Jumat, dikutip dari Kompas.TV.

"Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan."

Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat!

Hal memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Hal lain yang memberatkan, kata jaksa, eks anak buah Ferdy Sambo itu merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun.

"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal Propam Polri, yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, bukan justru ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas jaksa.

Sementara, hal yang meringankan Hendra, salah satunya prestasinya di institusi Polri.

"Terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.

Agus Nurpatria

Sementara, untuk terdakwa Agus Nurpatria, eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.

Selain itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus.

JPU menilai perbuatan Agus yang meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga, menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa.

Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri."

Sedangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih.

Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan.

Agus juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh JPU.

Chuck Putranto

Kepada terdakwa Chuck Putranto, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Sementara Ariyanto, mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.

“Menyatakan Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (27/1/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x