JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka perekrutan pendaftar calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 pada 26-31 Januari 2023.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri, kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung kepada Pengurus Pemilihan Umum (PPS) tingkat kelurahan atau desa setempat, paling lambat tertanggal 31 Januari 2023.
Pihak KPU sendiri akan memproses pendaftaran calon pantarlih sejak 27 Januari sampai 2 Februari mendatang.
Hasil seleksi langsung akan dimumuan pada periode 3-5 Februari dan pelantikan Pantarlih dilakukan 6 Februari 2023.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya
Melansir dari akun media sosial serta laman resmi KPU RI, calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 harus melengkapi sejumlah persyaratan. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Diungkap Elite PDI-P Solo, Kaesang Ternyata Bakal Diduetkan dengan Putra FX Rudy di Pilkada Solo
Selain itu, para calon pendaftar pantarlih Pemilu 2024 juga harus memenuhi kelengkapan dokumen berupa:
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.