Kompas TV video vod

Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 22:34 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meyakini, Jenderal bintang satu tersebut terlibat perusakkan cctv kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Jaksa juga menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria 3 tahun penjara.

Jaksa menilai, Agus melakukan tindakan hukum yakni meminta saksi Irfan mengamankan cctv tanpa surat perintah yang sah.

Jaksa menilai perbuatan Agus mencoreng institusi Polri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.