Kompas TV video vod

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Sambo, Paling Tinggi 3 Tahun

Jumat, 27 Januari 2023 | 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum telah sampaikan tuntutan pada 6 (enam) terdakwa obstruction of justice dalam rangkaian penyidikan kematian Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan pada rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga: Ricky Rizal Bongkar Alasan Mengapa Amankan Senjata Milik Brigadir J

Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Keenam tersangka diyakini melanggar pidana dalam rangkaian perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Video Editor: Febi Ramdani


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x