JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum telah sampaikan tuntutan pada 6 (enam) terdakwa obstruction of justice dalam rangkaian penyidikan kematian Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan pada rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ricky Rizal Bongkar Alasan Mengapa Amankan Senjata Milik Brigadir J
Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keenam tersangka diyakini melanggar pidana dalam rangkaian perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.