Kompas TV nasional hukum

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 16:47 WIB
irfan-widyanto-dituntut-1-tahun-penjara-dalam-kasus-obstruction-of-justice
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Irfan. 

Hal yang memberatkan di antaranya, Irfan yang merupakan perwira Polri, seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah stau penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya namun malah turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," jelas jaksa.

Baca Juga: Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta

Sementara hal yang meringankan, Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa. Sehingga diharapkan, Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tegasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, dengan mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Irfan Widyanto turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Selain Irfan, sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara. Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo DItuntut Dua Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x