Kompas TV regional hukum

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ditetapkan sebagai Tersangka, Pakar Hukum: Harus Dikoreksi

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 16:41 WIB
mahasiswa-ui-yang-tewas-tertabrak-ditetapkan-sebagai-tersangka-pakar-hukum-harus-dikoreksi
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak sebagai tersangka, dinilai mengherankan.  

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengaku heran mendengar kabar penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.

Sebelumnya, Tim Advokasi, Indira Rezkisari dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka

Kronologi

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. "Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisisan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor saat malam itu.

Situasi jalan waktu itu diketahui sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x