Kompas TV video vod

Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 14:21 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara 3 tahun pada Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Soal Kuat Ma'ruf Bawa Mobil ke Jakarta, JPU: Tidak Logis, Kuat Kesehariannya Jaga Rumah di Magelang

Agus Nurpatria dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x