Kompas TV regional hukum

Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 13:27 WIB
polisi-buka-suara-soal-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-pensiunan-polri-malah-jadi-tersangka
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra disebut tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman. 

Dengan kata lain, kecelakaan tersebut disebut bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan itu.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, Latif menerangkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor saat malam itu. Situasi jalan wkatu itu diketahui sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

 Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujarnya.  

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Dilaporkan sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang diduga tewas karena ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.


 

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.  "Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.