Kompas TV nasional hukum

Mabes Jawab Isu Ada Internal Polri Ingin Vonis Ferdy Sambo Tak Maksimal: Ditindak Propam dan Itwasum

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 07:44 WIB
mabes-jawab-isu-ada-internal-polri-ingin-vonis-ferdy-sambo-tak-maksimal-ditindak-propam-dan-itwasum
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo jawab isu internal Polri disebut tak ingin Ferdy Sambo divonis maksimal (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjawab soal isu adanya gerakan di internal kepolisian agar bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat vonis tidak maksimal pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Dedi lantas menyatakan pihak Mabes masih belum mengetahui betul soal isu terkait vonis Ferdy Sambo itu.

Meski begitu, Dedi mengatakan, isu seperti itu biasanya akan didalami dan ditindak oleh pihak Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) dan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri. 

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal, dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," ucap Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Respons Pleidoi Bharada E, Doakan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, isu itu muncul usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkapkan IPW saat berdiskusi di Program Satu Meja Kompas TV pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Irjen Dedi lantas mengatakan, pihaknya bakal menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam Polri.

Kadiv Humas Polri juga berjanji, nanti bakal menginformaikan isu itu jika sudah dapat informasi lebih jelas terkait isu internal polri tak mau Ferdy Sambo dapat hukuman maksimal.

 "Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya dilansir kompas.com

Baca Juga: IPW: Satgasus Melobi Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal dan Tak Merasa Ditinggalkan

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa ada isu merebak soal internal Polri agar tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.


 

 “Di dalam yang saya mendengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terakhir, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.