Kompas TV bisnis kebijakan

Tiket Pesawat Jemaah Haji Rp33,9 Juta, DPR Minta Garuda Turunkan Harga

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 06:42 WIB
tiket-pesawat-jemaah-haji-rp33-9-juta-dpr-minta-garuda-turunkan-harga
Jemaah haji yang syukur syukur saat tiba di Indonesia. Ini merupakaa jemaah yang tiba di bandara Solo, Sabtu dinihari (16/7/2022 (Sumber: Kementerian Agama)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama Garuda Indonesia mengatakan, Komisi VIII DPR meminta pihaknya untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk layanan haji. Ia pun terbuka untuk membahas komponen apa saja yang menjadi biaya yang harus ditanggung Garuda dalam penerbangan haji.

Saat ini pihaknya masih membahas terkait hal tersebur bersama anggota dewan. Adapun komponen terbesar dalam biaya haji adalah tiket penerbangan Jakarta-Arab Saudi PP yang dilayani oleh Garuda. Yakni Rp33,9 juta.

Ia menegaskan, Garuda tidak berniat mengambil untung besar-besaran dari biaya tiket pesawat jemaah haji.

"Kita bukan ingin memanfaatkan ibadah Haji untuk kepentingan meningkatkan pendapatan berlebihan," kata Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/1/2023) dikutip dalam laporan jurnalis Kompas TV

Irfan menyatakan, Garuda sebagai maskapai plat merah mendapat penugasan dari pemerintah untuk mengangkut jemaah haji ke tanah suci setiap tahunnya.

Baca Juga: Wapres Soal Biaya Haji Naik: Subsidinya Terlalu Besar, Jemaah Haji Berikutnya Bisa Terganggu

"(penerbangan haji) tugas tambahan yang sebenarnya bukan bagian dari maskapai. Tapi kita menerima itu karena kita punya kemampuan dan pengalaman selama bertahun-tahun di Jakarta dan Saudi," ujar Irfan.

"Seperti pengurusan barang dan sebagainya kan kalau kita perlakukan dengan penumpang biasa kan jamaah haji ini kan beda kan. Kita enggak bisa, (membuat jemaah) kita tunggu di check in counter barang, kan tidak bisa. Harus dapat layanan khusus supaya mereka bisa fokus ke ibadah," lanjutnya.

Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengeluarkan aturan soal tarif batas atas dan tarif batas bawah maskapai penerbangan. Namun menurut Irfan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu tidak cocok digunakan untuk diterapkan di perhitungan tiket penerbangan haji.

Ia menjelaskan,  Permenhub itu bukan untuk menentukan biaya tapi menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat. Yakni kondisi dimana maskapai menjual tiket dengan harga berlebihan atau di bawah harga patokan.

"Permenhub itu tidak cocok dibahas disini, karena Permenhun ini terkait destinasi ekonomi dalam negeri, jadi enggak terlalu cocok perhitungan biaya terhadap kilometer dan segala macam (tiket penerbangan haji),"



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x