JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan kurang sependapat dengan penjelasan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana terkait tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Djasman menilai Jampidum hanya sebatas memberikan penjelasan mekanisme dalam menetapkan tuntutan.
Namun untuk alasan pertimbangan tuntutan delapan tahun kepada Putri Candrawathi, Jampidum tidak merinci lebih lanjut.
Sebelumnya Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan Putri mengetahui perencanaan pelaksanaan pembunuhan.
Baca Juga: Mengapa Putri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Jawaban Jampidum Kejagung!
Namun dalam pelaksanaannya tidak ada perbuatan aktif dan JPU memiliki parameter yang tidak bisa dijelaskan secara umum dalam menetapkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri.
Djasman menghormati jika ada alasan yang tidak bisa diungkapkan Jampidum ke publik atas pertimbangan tuntutan delapan tahun Putri Candrawathi.
Akan tetapi tuntutan tersebut sangat tidak cermat, sebab Putri termasuk sebagai pelaku utama.
"Orang yang mengerti hukum bisa menilai orang penganjur dengan melakukan sama, kecuali ada hal lain yang meringankan," ujar Djasman di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi, Bersikukuh Korban Pelecehan hingga Mohon Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.