Kompas TV regional berita daerah

Terdakwa Mutilasi Mayor Dakhi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 17:42 WIB
Penulis : KompasTV Sorong

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Salah seorang terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer  III-19 Jayapura pada selasa siang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Sultan, terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 Undang-Undang  KUHP dan Pasal 121 KUHP M tentang pembunuhan berencana dan pengabaian tugas dinas. Sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer sebagai anggota TNI.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi yang juga Komandan Dandenma Brigif 20 IJK Timika, terbukti ikut merencanakan aksi pembunuhan dan perampasan uang milik para korban senilai Rp 250 juta.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mutilasi, Gustaf Rudolf Kawer mengapresiasi putusan hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan harapan keluarga yang menunggu di luar ruangan sidang.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav, muliawan dan prajurit Kepala Pargo Rumbouw akan menjalani sidang lanjutan pada tanggal 26 Januari dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer  III-19 Jayapura



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.