Kompas TV nasional hukum

Korlantas Polri Resmi Hentikan Pemakaian Pelat RF karena Dinilai Kebablasan, Banyak Pengguna Arogan

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 14:52 WIB
korlantas-polri-resmi-hentikan-pemakaian-pelat-rf-karena-dinilai-kebablasan-banyak-pengguna-arogan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghentian penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia itu terhitung mulai Oktober 2022.

 Baca Juga: Eliezer: Saya Cuma Prajurit Rendahan yang Patuh Perintah Atasan, Ternyata Saya Dibohongi Ferdy Sambo

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Yusri mengungkapkan penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.


 

Alasannya, karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.  

Terlebih, banyak pengendara yang menggunakan pelat khusus RF tersebut bertindak arogan di jalan raya, hingga menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Baca Juga: Segera Ditertibkan, Ini Deretan Masalah dari Pengemudi Kendaraan Berpelat RF

Sebaliknya, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.  
Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. 

Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.  

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Polisi Akan Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Masyarakat!

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.  
Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Yusri.

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.