Kompas TV bisnis kebijakan

Satgas Covid-19 Tetap Ada Meski PPKM Dicabut, Airlangga: Sampai Masyarakat Resilient

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 12:25 WIB
satgas-covid-19-tetap-ada-meski-ppkm-dicabut-airlangga-sampai-masyarakat-resilient
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Satgas Covid-19 tetap ada sampai masyarakat resilient terhadap Covid. (Sumber: Kemenko Perekonomian)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Satgas Covid-19 masih tetap ada sampai saat ini.

Meskipun pandemi sudah mereda dan pemerintah sudah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Di masa transisi ini pemerintah terus mendorong vaksinasi Covid-19 booster untuk meningkatkan imunitas masyarakat.

“Dalam situasi masa transisi ini Satgas [Satuan Tugas Penanganan] Covid-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilient. Vaksinasi booster tetap berjalan dan diberikan secara gratis booster kedua,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (26/01/2023).

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus memantau perkembangan Covid-19 dan potensi pandemi lainnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid Booster Kedua untuk Umum Dimulai 24 Januari 2023, Kemenkes: Stok Vaksin Cukup

Early warning indicator dan early warning system tetap dimonitor, dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar Airlangga dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV

Sedangkan dari sisi ekonomi, pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan global yang semakin sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan.

“Beberapa langkah yang diambil yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-Undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti,” tutur Ketua Umum Partai Golkar ini. 

“Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan menciptakan lapangan kerja serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar,” tambahnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x