Kompas TV nasional hukum

Pesan Richard Eliezer untuk Tunangannya: Saya Tidak Paksa Kamu Menunggu, Bahagiamu adalah Bahagiaku

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 12:10 WIB
pesan-richard-eliezer-untuk-tunangannya-saya-tidak-paksa-kamu-menunggu-bahagiamu-adalah-bahagiaku
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku tidak akan egois memaksa tunangannya, Angeline Kristanto untuk menunggu dirinya menjalani proses hukum atas perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Richard Eliezer mengaku akan ikhlas jika Angeline Kristanto mempunyai keputusan lain soal masa depannya.

Hal tersebut disampaikan Terdakwa Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” ucap Terdakwa Richard Eliezer.

“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga.”

Baca Juga: Richard Eliezer Sedih Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Dirinya: Pa, Maafkan Icad

Richard dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan juga menyampaikan permintaan maaf kepada Angeline Kristanto.

Lantaran, akibat dirinya terlibat dalam perkara tewasnya Brigadir J, rencana pernikahan yang sudah rencanakan tertunda.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit di ucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” kata Richard Eliezer.


 

Selain kepada Angeline Kristanto, Richard Eliezer juga memohon maaf kepada orangtuanya yang kini sedih hingga kehilangan pekerjaan.

“Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, “mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard Eliezer.

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini.”

Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J didakwa bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 tahun penjara.

Angka tuntutan tersebut, didasarkan JPU karena peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai ekesekutor tewasnya Brigadir J.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x