Kompas TV nasional peristiwa

Belum Ada Kebijakannya, Aturan Kades Bertato Jadi Masukan untuk Kemendagri

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 10:23 WIB
belum-ada-kebijakannya-aturan-kades-bertato-jadi-masukan-untuk-kemendagri
Salah satu kepala desa (kades) yang bertato penuh viral di media sosial. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial diramaikan dengan penampakan seorang kepala desa (Kades) yang bertato.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarnegara tersebut tampak melambaikan tangan di atap mobil yang terbuka.

Banyak yang bertanya apakah ada kebijakan yang mengatur terkait penampilan seorang ASN terutama dalam urusan rajah diri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait hebohnya salah satu kepala desa yang bertato tersebut.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan saat ini belum ada kebijakan yang mengatur penampilan dalam syarat pendaftaran kepala desa.

Syarat calon kepala desa hanya usia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, hingga patuh pada Pancasila dan UUD.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Penampilan calon kepala desa bisa dilihat sejak tahap screening oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa saat melakukan pendaftaran. Sebagaimana diketahui panitia tersebut merupakan bentukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kota atau kabupaten terkait.

Eko mengatakan tak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran seorang calon kepala desa yang merajah dirinya. Ia mengatakan hal ini merupakan etika.


"Sebenarnya, ini hanya etika," terangnya.

Ia melanjutkan wargalah yang memiliki hak mencalonkan diri seseorang menjadi kades. Maka jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warga, panitia tak bisa menolak.

Baca Juga: Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi Korupsi

Eko mengatakan aturan tato dalam kepala desa menjadi masukannya di Kemendagri.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun, Eko mengatakan aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Alasannya tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur. Atas dasar itulah pencalonan kepala desa hanya diatur secara umum saja.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x