Kompas TV nasional hukum

Kata Keluarga Brigadir J soal Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa: Cerita Lama, Sudah Terbantah

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 09:06 WIB
kata-keluarga-brigadir-j-soal-putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-cerita-lama-sudah-terbantah
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai cerita Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J adalah cerita lama yang sudah terbantah.

Maka itu, keluarga Brigadir J menganggap Terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan narasi kekerasan seksual agar dapat menggugah Hakim meringankan hukumannya.

Demikian Anggota Tim Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).

“Itu adalah suatu cerita lama yang diulang kembali, yang seolah-olah cerita itu benar, padahal cerita itu sudah pernah terbantahkan,” kata Ramos Hutabarat.

Oleh karena itu, kata Ramos Hutabarat, keluarga Brigadir J menganggap pernyataan Putri Candrawathi yang bertahan dalam pengakuan sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J sebagai strategi mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

“Padahal dalam hal ini bukti-bukti yang mengarah terhadap adanya keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana itu ada,” ujar Ramos Hutabarat.

Satu di antara buktinya adalah, alat komunikasi Brigadir J yang hilang hingga saat ini tidak diketahui ada dimana. Hingga kemudian banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo mengaburkan fakta tewasnya Brigadir J.

“Itu salah satu bukti, hal-hal yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pembelaannya itu hanya bentuk strategi untuk menggugah keyakinan hakim, berusaha untuk meringankan (hukuman) dia sebagai terdakwa,” ucap Ramos Hutabarat.


 

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Terdakwa Putri Candrawathi memang Kembali menegaskan jika dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

Dalam pernyataannya, Terdakwa Putri Candrawathi bahkan mengatakan akan mempertanggungjawabkan kesaksiannya soal perkosaan Brigadir J kepada Tuhan.

“Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan ini saya menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksian saya kepada sang pemilik hidup Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua,” ucap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo

Dalam pledoinya, Putri Candrawathi kemudian menuturkan jika dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa siswa.

“Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46, saya hanya meminta tolong kepada Dek Ricky untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya,” kata Putri Candrawathi.

“Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya sedang beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x