Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 19:06 WIB
putri-candrawathi-minta-dibebaskan-dan-dipulihkan-nama-baiknya-di-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Amar Hanis, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Arman meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua. 

"Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman.

Dia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.

Selain itu, hakim juga diminta memulihkan nama baik dan martabat kliennya tersebut.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tegas Arman. 

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Putri Candrawathi ini juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap kliennya saat menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Dalam Pleidoi Putri Candrawathi Kembali Minta Maaf, Ibu Brigadir J: Palsu, Hanya Cari Simpati Hakim

Arman menyebut, Putri Candrawathi bersikap kooperatif, baik selama proses penyidikan maupun persidangan. Kliennya juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan. Terdakwa merupakan ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah 3 tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ungkapnya.

Selain itu, Putri Candrwathi juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.

"Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, kami sangat berharap agar putusan yang nantinya diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan namun dapat berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri Terdakwa," jelas Arman.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata  jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Disebut Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Sebuah Fitnah Keji


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.