Kompas TV regional hukum

Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ hingga Luka-luka Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 13:32 WIB
anggota-polisi-yang-jadi-tersangka-penganiayaan-odgj-hingga-luka-luka-dikenakan-pasal-berlapis
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

LEMBATA, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial ID yang jadi tersangka penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

Demikian  disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Baca Juga: Satu Polisi di NTT Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ, Jumlahnya Mungkin akan Bertambah

Ariasandy menyampaikan hal itu menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ hingga korban mengalami luka-luka.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kombes Ariasandy pada Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.


 

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Dugaaan Polisi Ikat dan Aniaya ODGJ di NTT, Korban Dilarikan ke RS untuk Visum

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” ujar Kabid Humas.

Ariasandy mengungkapkan pasal berlapis yang dikenakan kepada ID adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, kata Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Baca Juga: ODGJ Ngamuk dan Membacok secara Membabi Buta, Seorang Warga Meninggal Dunia

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1/2023) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka berinisial ID tersebut merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Lembata.

Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Masjid di Garut Disebabkan oleh ODGJ yang Kedinginan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x