Kompas TV nasional hukum

Saat Puluhan Rekan Satu Letting Eliezer Beri Dukungan di Ruang Sidang: Dia Sudah Lakukan Kejujuran

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 11:15 WIB
saat-puluhan-rekan-satu-letting-eliezer-beri-dukungan-di-ruang-sidang-dia-sudah-lakukan-kejujuran
Puluhan rekan satu angkatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharapana Nusantara 46 hadir di persidangan memberi dukungan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Puluhan rekan satu angkatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharapana Nusantara 46 dari kesatuan Brimob Polri hadir di persidangan memberi dukungan.

Mereka berharap, Majelis Hakim dapat membebaskan Richard Eliezer dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa bergabung lagi ke kesatuannya di Brimob Polri.

Hal itu disampaikan teman satu Angkatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Muhammad Iqbal Fauzi kepada KOMPAS TV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Kami dari letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara, datang kesini untuk mendukung Richard Eliezer, untuk (dukungan dapat) dibebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kami,” ucap Muhammad Iqbal Fauzi.

Menurut Muhammad Iqbal Fauzi, Richard Eliezer adalah keluarga baginya dan rekan-rekan yang tergabung dalam Bharapana Nusantara 46.

Baca Juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo akan Bacakan Isi Buku Hitam jika Dihukum Mati, Hati-hati Lo Semua

Ia menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menghukum 12 tahun Richard Eliezer tidaklah pantas.

“Kalau menurut saya sebagai saudaranya, saya menganggap bukan temannya tapi saya saudaranya, karena dari awal kami dibentuk jadi Korps Brimob Polri bareng-bareng,” kata Muhammad Iqbal Fauzi.

“Menurut saya enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran enggak ada harganya.”


 

Untuk diketahui, hari ini Terdakwa Richard Eliezer akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Setelah pekan lalu, JPU membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Bawa Buku Hitam di Persidangan, Kamaruddin: Ibarat Jimat, Dibawa sebagai Sinyal

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x