Kompas TV video sinau

Tugas Ketua RT Itu Sebenarnya Apa, Ya? |SINAU

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 22:14 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Apa sih tugas ketua RT?

Tugas dan wewenang ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Mengacu pada ketentuan tersebut  RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa. (LKD).

LKD sendiri sebagai penunjang kemajuan desa memiliki tugas:

  • Sebagai wadah partisipasi masyarakat
  • Mitra pemerintah desa
  • Ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan pembangunan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat desa

Tugas Ketua RT

  • Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah
  • Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Masa jabatan ketua RT dan anggota lainnya adalah 5 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan. Mereka bisa menjabat dua kali berturut-turut dan  tidak secara berturut-turut.

Jadi Ketua RT Dapat Gaji Nggak Sih?

Mari kita ambil contoh di daerah DKI Jakarta.

Mengutip Kompas.com, ketua RT dan Rukun Warga  (RW) di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rp2 Juta per bulan. Sementara ketua RW mendapapat Rp2,5 juta per bulan.

Mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Uang tersebut bukan untuk mendanai hal sebagai berikut:

  • Mendanai pembayaran uang lelah
  • Insentif
  • Uang kehormatan
  • Uang saku
  • Gaji
  • Honorarium atau sejenisnya

Melainkan sebagai penujang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Apa Fungsi Jabatan Kepala Desa? | SINAU

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x