Kompas TV video sinau

Apa Fungsi Jabatan Kepala Desa? | SINAU

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 21:52 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Desa merupakan kesatuan wilayah dengan penghuni sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.

Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa.

Nah, kepala desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Pokok Kepala Desa

Tugas utama kepala desa adalah:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan
  • Pembinaan masyarakat
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Menjaga hubungan kemitraan

Yang dimaksud menyelenggarakan pemerintah desa adalah:

  • Tata praja pemerintahan
  • Penetapan peraturan desa
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  • Melakukan upaya perlindungan masyarakat
  • Administrasi kependudukan
  • Penataan dan pengelolaan wilayah

Kemudian melaksanakan pembangunan dengan dana desa membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya.

Selain itu dalam pembinaan kemasyarakatan kepala desa harus mampu mewujudkan:

  • Pelatihan kemampuan warga
  • Penyaluran kerajinan tangan
  • Pembentukan lembaga adat

Seorang kepala desa juga dituntut mampu menumbuhkan motivasi masyarakat di segala bidang.

Contohnya:

  • Membentuk dan mengaktifkan karang taruna
  • Membentuk kelompok seni
  • Membentuk kelompok tani
  • Membentuk kelompok pecinta lingkungan

Terakhir, seorang kepala desa harus mampu menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan,  dan kelompok masyarakat.

Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat (2) turut mengatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Mereka yang berstatus sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

Editor Video & Grafis: Dimas WPS 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x