Kompas TV nasional hukum

Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 19:51 WIB
pleidoi-ferdy-sambo-diberi-judul-setitik-harapan-dalam-ruang-sesak-pengadilan
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau pembelaan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pleidoi Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), itu diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

Dalam pembelaannya Sambo menyatakan awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'.

Hal tersebut dikarenakan pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Soal Skenario Penembakan Yosua, Ferdy Sambo: Keterangan Eliezer Sama Sekali Tidak Benar

Sambo menjelaskan tekanan yang dihadapi membawa dirinya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. 

Sebab, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada dirinya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. 

"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.

Sambo menjelaskan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, ia belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti dirinya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo: Skenario Tembak-Menembak untuk Lindungi Eliezer

Perkara ini, membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa dalam mendapatkan pemeriksaan yang objektif.

Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.

Tak hanya itu media framing dan produksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x