Kompas TV nasional hukum

Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 17:35 WIB
pertimbangan-hakim-memvonis-3-5-tahun-penjara-eks-presiden-act-meresahkan-dan-ahyudin-akui-salah
Ahyudin,pendiri sekaligus presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Untuk hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat luas khususnya ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim di sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat."

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ahyudin berterus terang serta mengakui kesalahannya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks presiden ACT Ahyuding dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."

Sejauh ini, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Untuk diketahui, vonis terhadap Ahyudin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Ahyudin untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Baca Juga: Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar Utang

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x